Foto: Calon Peserta DPD RI Daerah Pemilihan Riau, Romwel Sitompul Saat Melakukan Tanda Terima di KPU Riau. Dok. ALP/MPN
PEKANBARU, Pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI sudah dibuka, para calon pun mulai menyerahkan dukungan ke Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Riau Joni Suhaidi mengungkapkan, bahwa peserta bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan Riau wajib menyerahkan data bentuk dukungan bagi peserta calon tersebut kepada KPU.
"Untuk bisa diterima oleh KPU mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan minimal sebaran 50 persen di jumlah kab/kota yang ada di Riau," kata Joni
Romwel Sitompul, SH kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya salah satu calon peserta DPD RI diantara 36 pendaftar yang telah mengikutsertakan diri sebagai calon peserta.
Dirinya mengakui bahwa, Terdapat 11 kabupaten dan kota dari sebaran dukungan yang di perolehnya telah di serahkan ke KPU Riau dan telah dilakukan Tanda Terima (TT).
"Ya, kita bersyukur sudah mendapat dukungan lebih dari 2000 dukungan yang telah kita serahkan ke KPU",jelas Romwel ketika di temui di kantor KPU Riau pada, 29/12/2022
Berdasarkan informasi yang didapatkan, proses tahapan Pemilu KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Selanjutnya pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023 masa Verifikasi data Administrasi dan Perbaikan kesatu.
Verifikasi Vaktual kesatu dilaksanakan pada tanggal 6 - 26 Februari 2023
Sementara, untuk perbaikan data dukungan minimal pemilih ke dua dilakukan pada tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret. Dan untuk perbaikan Verifikasi Administrasi ke dua dilakukan pada tanggal 12 Maret hingga 21 Maret.
Verifikasi Faktual dilakukan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023, Dan untuk masuk pada tahap penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dilaksanakan pada tanggal 13 - 17 April 2023.
Berdasarkan Informasi yang didapat, peserta bakal calon DPD RI untuk Dapil Riau beserta penghubungnya wajib menyerahkan data dan jumlah dukungan ke dalam unggahan laman Aplikasi Silon milik KPU sebelum dilakukan Tanda Terima (TT) kepada petugas penyelenggara pemilu sebagai calon peserta yang memiliki syarat minimal dukungan.
JM**")