Home / Parlemen

36 Calon Peserta DPD RI Mendaftarkan Diri Ke KPU Riau

Media Pesisir News - 30 Desember 2022, 04:22 WIB, Dibaca 154x

36 Calon Peserta DPD RI Mendaftarkan Diri Ke KPU Riau
Foto: Calon Peserta DPD RI Daerah Pemilihan Riau, Romwel Sitompul Saat Melakukan Tanda Terima di KPU Riau. Dok. ALP/MPN

PEKANBARU, Pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI sudah dibuka, para calon pun mulai menyerahkan dukungan ke Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Riau Joni Suhaidi mengungkapkan, bahwa peserta bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan Riau wajib menyerahkan data bentuk dukungan bagi peserta calon tersebut kepada KPU.

"Untuk bisa diterima oleh KPU mereka harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan minimal sebaran 50 persen di jumlah kab/kota yang ada di Riau," kata Joni


Romwel Sitompul, SH kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya salah satu calon peserta DPD RI diantara 36 pendaftar yang telah mengikutsertakan diri sebagai calon peserta.

Dirinya mengakui bahwa, Terdapat 11 kabupaten dan kota dari sebaran dukungan yang di perolehnya telah di serahkan ke KPU Riau dan telah dilakukan Tanda Terima (TT).

"Ya, kita bersyukur sudah mendapat dukungan lebih dari 2000 dukungan yang telah kita serahkan ke KPU",jelas Romwel ketika di temui di kantor KPU Riau pada, 29/12/2022

Berdasarkan informasi yang didapatkan, proses tahapan Pemilu KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Selanjutnya pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023 masa Verifikasi data Administrasi dan Perbaikan kesatu. 

Verifikasi Vaktual kesatu dilaksanakan pada tanggal 6 - 26 Februari 2023

Sementara, untuk perbaikan data dukungan minimal pemilih ke dua dilakukan pada tanggal 2 Maret sampai dengan 11 Maret. Dan untuk perbaikan Verifikasi Administrasi ke dua dilakukan pada tanggal 12 Maret hingga 21 Maret.

Verifikasi Faktual dilakukan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023, Dan untuk masuk pada tahap penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dilaksanakan pada tanggal 13 - 17 April 2023.

Berdasarkan Informasi yang didapat, peserta bakal calon DPD RI untuk Dapil Riau beserta penghubungnya wajib menyerahkan data dan jumlah dukungan ke dalam unggahan laman Aplikasi Silon milik KPU sebelum dilakukan Tanda Terima (TT) kepada petugas penyelenggara pemilu sebagai calon peserta yang memiliki syarat minimal dukungan.

JM**")

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu