RIAU, Mediapesisirnews.com | Tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keenagakerjaan yang meliputi penempatan tenaga kerja, pelatihan, transmigrasi, hubungan industrial, jaminan sosial serta perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, secara umum Disnaker bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan tenaga kerja, pengawasan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja namun apa jadinya bila semua peraturan yang di ciptakan tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
Sehubungan hal tersebut Unandra M. Saleh sebagai Wakil Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengatakan "siapa setia perkara kecil akan setia dalam perkara besar”seperti itulah kita mengukur pelayanan publik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Menurut Waketum ini, diduga pelayanan publik Disnaker Provinsi Riau bobrok, pasalnya bagaimana mungkin peraturan ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan jika Surat Laporan Pengaduan dari masyarakat yang di sampaikan bulan Maret hingga bulan Mei pada tahun 2025 tidak ditanggapi, hal itu diungkapkannya pada Kamis (08/05/2025).
Dilanjutnya lagi, hari ini DPP LSM KIPPI segera menyampaikan Surat Somasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sehubungan PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak melaksanakan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) sebut lelaki yang sering mengubah status oknum penjabat publik menjadi penjabat koruptor ini.
" Saya menduga ini pelayanan publik yang bobrok dan mengangkangi keterbukaan informasi publik maka LSM KIPPI memasukkan Surat Somasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau," utur Unandra kepada Pewarta.
Masih terangnya, jika dalam 7 hari surat kami masih tidak ditanggapi maka akan diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, tegas Unandra.
" Ombudsman nanti yang akan menentukan benar apa salahnya dan saya akan menggali data terus sampai nanti mengajukan ke PPID sampai ke komisi informasi untuk menggali data tersebut apabila ada dugaan temuan main mata dan sebagainya kemungkinan kita akan proses sampai ke APH”, imbuhnya mengakhiri.
Sementara itu hal yang senada diungkapkan Haposan Tanjung selaku ketua harian LSM KIPPI, bahwa diduga kuat Disnaker Provinsi Riau terkesan sengaja melalaikan pelayanan publik, yang diminta LSM KIPPI, pasalnya sebelum Surat Pengaduan Masyarakat disampaikan ke Disnaker Riau sebelumnya juga sudah ada Surat Tembusan berupa Surat Klarifikasi ke PT. Indo Raja Angkasa, kata Tanjung.
Turut ditambahkannya, LSM KIPPI berharap kepada pihak Disnaker Provinsi Riau segera menanggapi laporan pengaduan masyarakat jika ditemukan fakta bahwa PT. Indo Raja Angkasa melanggar aturan maka segera diberikan sanksi sesuai peraturan, tegas lelaki bermarga ini.
" LSM KIPPI menduga apabila Disnaker Provinsi Riau tidak bertindak maka kuat dugaan ada oknum yang melakukan pembiaran karena selain LSM KIPPI di peroleh informasi bahwa pihak PT. Indo Raja Angkasa juga sudah dilaporkan masyarakat lainnya," tutup nya.
Perlu diketahui, PT. Indo Raja Angkasa adalah suatu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kampar yang diduga memproduksi pupuk tanpa izin edar dan diduga pihak PT. Indo Raja Angkasa tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dapat dikenakan sanksi administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sampai pemberitaan ini di publikasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan pihak PT. Indo Raja Angkasa belum dapat dimintai keterangan.
Sumber: KIPPI Riau
Editor: Redaksi