MEDIAPESISIRNEWS.com, BAGANSIAPIAPI | Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari menjadi refleksi penting bagi insan pers, khususnya di Ibukota Kabupaten Rokan Hilir, Bagansiapiapi. Sejumlah jurnalis, pimpinan media, serta aktivis daerah berkumpul dalam semangat yang sama untuk meneguhkan kembali makna kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi bangsa.
Kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk intervensi. Regulasi tersebut bukan sekadar payung hukum, melainkan komitmen negara untuk memastikan pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi yang benar, serta penjaga kepentingan publik secara independen dan bertanggung jawab.
Di tengah arus deras perkembangan informasi berbasis internet dan media sosial yang kerap menghadirkan banjir data tanpa verifikasi, peran pers profesional justru semakin krusial. Pers dituntut tetap independen, berintegritas, dan berpegang pada kode etik jurnalistik, agar mampu membangun hati nurani publik serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, bukan sekadar sensasi.
Selain sebagai pengawal kebijakan pemerintah melalui fungsi sosial kontrol, pers juga dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan, menjaga stabilitas demokrasi, serta memperkuat tujuan mulia berbangsa dan bernegara. Sinergi yang sehat antara pers dan pemerintah diyakini menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah maupun nasional, tanpa menghilangkan sikap kritis yang konstruktif.
Dalam peringatan HPN 2026 di Bagansiapiapi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Redaksi Mediapesisirnews.com Alek Marzen, Pimred Arie Cyber Com Zulfan Asnan, Kabiro Kabar Viral Muhammad Fadli, serta sejumlah aktivis daerah Ibukota Bagansiapiapi, Selasa (10/2/2026). Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas insan pers daerah dalam menjaga marwah profesi jurnalistik.
Alek Marzen menegaskan bahwa Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingat kembali tanggung jawab moral pers terhadap masyarakat.
"Pers harus tetap berdiri di garis kebenaran, tidak tunduk pada tekanan, dan tidak larut dalam kepentingan sempit. Kemerdekaan pers adalah amanah undang-undang sekaligus amanah nurani untuk menjaga demokrasi tetap hidup," ujarnya.
Peringatan HPN 2026 juga menjadi pengingat kritis bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Justru di tengah tantangan disinformasi, polarisasi, dan kepentingan ekonomi media, insan pers dituntut semakin profesional, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.
Dengan semangat Hari Pers Nasional 2026, insan pers Bagansiapiapi berharap pers Indonesia terus tumbuh menjadi kekuatan moral yang mencerahkan masyarakat, mengawal demokrasi, serta menjaga arah pembangunan bangsa menuju masa depan yang lebih adil, terbuka, dan bermartabat.
Editor: Redaksi




