ROHIL, MediaPesisirNews.Com | Dunia pendidikan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau kembali terguncang, kabar menghebohkan atas penetapan tersangka Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Asril Arief tersebar dengan cepat dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Dilansir dari salah satu sumber pemberitaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025.
Kajari Rokan Hilir menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan, serta ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 April dan 14 Mei 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan saudara Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 4 Palika," demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Asril Arief, pria kelahiran Bagansiapiapi, 31 Juli 1971, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek senilai lebih dari Rp4,3 miliar. Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Tim penyidik mendapati adanya dugaan mark-up harga bahan bangunan, SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar teknis. Penyimpangan ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pendidikan di wilayah pesisir Rokan Hilir.
Penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait. Kejari Rohil memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik untuk mengikuti informasi resmi dari lembaga penegak hukum.
Editor: Redaksi