Bagansiapiapi, Mediapesisirnews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (29/7/2026).
Kali ini, tim penyidik mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Kecamatan Pujud.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di kantor tersebut serta mengumpulkan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengelolaan keuangan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan bahwa penggeledahan di BPKAD Rohil merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sehari sebelumnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir.
"Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam ," kata Kompol Yogie Pramagita kepada awak media.
Menurut Yogie, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Dinas PUTR Rohil.
"Sama seperti yang semalam kami lakukan di PUTR Kabupaten Rokan Hilir, di mana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan juga terkait perkara tersebut," ujarnya.
Dalam penggeledahan di BPKAD Rohil, penyidik memeriksa dua ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran proyek Jembatan Air Hitam.
"Ada dua ruangan yang kami lakukan pemeriksaan pada siang hari ini," ungkap Yogie.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita 20 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
"Untuk hari ini kami sudah mengamankan 20 dokumen yang kami lakukan penyitaan dari ruang BPKAD," tegasnya.
Yogie menjelaskan, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Yogie menyatakan penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Nanti pengembangannya kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan penetapan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Rohil selama beberapa jam hingga malam hari dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang sama. Rangkaian penggeledahan di dua instansi strategis Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek Jembatan Air Hitam.
Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Polda Riau menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung. Hasil penggeledahan terbaru di Kantor BPKAD Rohil menambah daftar barang bukti yang telah diamankan, dengan 20 dokumen resmi disita penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di BPKAD Rohil menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengusut dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Penyidik masih akan melakukan analisis terhadap seluruh dokumen yang telah disita serta menggelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Mz).
Editor: Redaksi








