Home / Peristiwa

Penyidik Polda Riau Amankan 42 Dokumen di Kantor PUPR Rohil Terkait Proyek Jembatan Air Hitam

Media Pesisir News - 29 Juli 2026, 01:37 WIB , Dibaca 179x

Penyidik Polda Riau Amankan 42 Dokumen di Kantor PUPR Rohil Terkait Proyek Jembatan Air Hitam

Mediapesisirnews.com, ROHIL– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam atau Jembatan Pujud di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan nilai anggaran mencapai Rp31 miliar.

Proses penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau. 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek jembatan di Kecamatan Pujud.

Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Sebanyak 42 dokumen telah kami amankan dari Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis dalam rangka mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh terkait perkembangan perkara. Menurutnya, seluruh informasi akan disampaikan secara resmi setelah tahapan penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan.

"Perkembangan kasus akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan selesai," tambahnya.

Kompol Yogie Pramagita diketahui memiliki rekam jejak penugasan di sejumlah wilayah, di antaranya pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali, serta Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau sebelum dipercaya memimpin Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Dinas PUPR Rohil untuk tetap bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Saya meminta seluruh anggota untuk tetap semangat, bekerja lebih hati-hati, dan kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," kata Khoirul Fahmi.

Menurutnya, proyek Jembatan Air Hitam merupakan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2023, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir. Meski demikian, ia memastikan instansinya akan memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan penyidik.

"Kasus ini merupakan perkara lama dan bukan pada masa kepemimpinan saya. Namun, kami tetap kooperatif dan siap membantu penyidik dalam memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan," tegasnya.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Penyidik belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu