Mediapesisirnews.com, BAGANSIAPIAPI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam rangkaian penyidikan yang dimulai pada 28 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan secara beruntun di sejumlah instansi strategis Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rohil. Jum'at (31/7/2026).
Proyek Jembatan Air Hitam-Pujud merupakan salah satu pembangunan infrastruktur strategis di Kecamatan Pujud yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sekitar Rp31,6 miliar hingga Rp33,8 miliar, dengan pelaksana PT Tirta Marga Jaya Beton dan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan dengan panjang 140 meter dan lebar 7 meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023 dan difungsikan sebagai akses penghubung masyarakat di Kecamatan Pujud. Namun, proyek tersebut kini menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau setelah muncul dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Keterangan: Kompol Yogie Pramagita, konfrensi pers di kantor PUPR Rohil seusai penggeledahan, Selasa (28/7) malam, Dok_Mediapesisirnews.com. photo: Alek Marzen
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dimulai pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
"Kegiatan penggeledahan ini dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2026, diawali dari Dinas PUPR Rohil terkait proyek Jembatan Air Hitam yang berada di Kecamatan Pujud," kata Kompol Yogie Pramagita kepada awak media.
Penggeledahan di Kantor PUPR berlangsung cukup lama, mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 23.37 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, administrasi kontrak, hingga pertanggungjawaban proyek Jembatan Air Hitam.
Yogie menegaskan bahwa penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
"Sebanyak 42 dokumen telah kami amankan dari Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir. Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis dalam rangka mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Keterangan: Kompol Yogie Pramagita, gelar konfrensi pers di Kantor BPKAD Rohil, Rabu (29/7) di Bagansiapiapi. Dok_Mediapesisirnews.com.
Rangkaian penyidikan berlanjut pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Rokan Hilir di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pemeriksaan terhadap dua ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan proyek.
"Untuk kegiatan hari ini, kami melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam ," ujar Yogie.
Menurutnya, penggeledahan di BPKAD merupakan kelanjutan dari penyitaan dokumen yang telah dilakukan sehari sebelumnya di Kantor PUPR.
"Sama seperti yang semalam kami lakukan di PUPR Kabupaten Rokan Hilir, di mana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan juga terkait perkara tersebut," katanya.
Dari hasil penggeledahan di BPKAD, penyidik berhasil menyita 20 dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengelolaan keuangan proyek Jembatan Air Hitam.
"Untuk hari ini kami sudah mengamankan 20 dokumen yang kami lakukan penyitaan dari ruang BPKAD," tegas Yogie.
Usai penggeledahan di BPKAD, tim Ditreskrimsus Polda Riau kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di Kantor LPSE Rokan Hilir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran dokumen pengadaan, proses tender, serta administrasi elektronik proyek Jembatan Air Hitam.
Rangkaian penggeledahan di PUPR, BPKAD, dan LPSE menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh seluruh tahapan proyek, mulai dari proses pengadaan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kompol Yogie Pramagita menegaskan bahwa penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Nanti pengembangannya kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan penetapan tersangkanya," ujarnya.
Polda Riau menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dianalisis dan unsur dugaan penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah diamankannya 42 dokumen dari Kantor PUPR dan 20 dokumen dari Kantor BPKAD, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti penting untuk mendalami dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Hasil analisis terhadap seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam gelar perkara sebelum Polda Riau mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Editor: Redaksi








