MEDIAPESISIRNEWS.com, ROHIL | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya angkat bicara menanggapi beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan bahwa Bupati Rohil, H. Bistamam, akan memberhentikan PPPK paruh waktu.
Isu tersebut dipastikan tidak benar dan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para tenaga PPPK.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan ataupun rencana untuk melakukan pemberhentian terhadap PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Rohil, Hj. Yulisma, S.Sos., MM., melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP), Muhammad Sholihin, SH., MH., menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan isu liar yang tidak berdasar.
"Kami pastikan isu tersebut tidak benar. Bupati Rohil H. Bistamam tidak pernah memiliki kebijakan ataupun rencana untuk memberhentikan PPPK paruh waktu,"tegas Sholihin, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 2.467 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohil tetap aman dan tidak akan diberhentikan. Pemerintah daerah justru saat ini tengah berupaya maksimal untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga PPPK tersebut.
''Pemkab Rohil saat ini fokus mencari solusi terbaik, termasuk melakukan koordinasi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran,"tambahnya.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.
Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil langkah yang justru merugikan tenaga kerja yang telah berkontribusi.
Pemkab Rohil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di media sosial.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu di Rohil dapat tetap tenang dan terus menjalankan tugasnya dengan baik, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah daerah.
Editor: Mz/Red








