Home / Berita Desa

PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Ini Dampaknya bagi Desa

Media Pesisir News - 05 April 2026, 13:30 WIB , Dibaca 471x

PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Ini Dampaknya bagi Desa

MEDIAPESISIRNEWS.com, JAKARTA | Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan besar, terutama dengan mengarahkan sebagian besar anggaran desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan khusus untuk program Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Total pagu Dana Desa tahun 2026 sendiri mencapai sekitar Rp60,57 triliun, yang disalurkan ke seluruh desa di Indonesia dengan skema baru yang terbagi menjadi dua bagian, yakni Dana Desa reguler dan Dana Desa khusus untuk koperasi. 

Fokus Baru: Koperasi Jadi Prioritas Utama

Melalui kebijakan ini, pemerintah menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa. Dana yang dialokasikan untuk KDMP akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti Pembangunan gerai koperasi, Penyediaan gudang dan fasilitas usaha, Pengadaan perlengkapan koperasi dan Pmbiayaan pengembangan usaha desa. 

Selain itu, dalam Pasal 20 disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa tetap diarahkan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga pelayanan dasar masyarakat desa. 

Dampak bagi Desa

Kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun tantangan di lapangan:

Dampak Positif:

Mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis koperasi, Membuka lapangan kerja baru di desa, Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat

Potensi Tantangan:

Berkurangnya fleksibilitas penggunaan Dana Desa untuk program lain

Kekhawatiran desa terhadap pembagian anggaran yang lebih terbatas

Kesiapan SDM desa dalam mengelola koperasi secara profesional

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis, namun juga memicu polemik karena besarnya porsi anggaran yang dialihkan ke koperasi.

Kesimpulan

PMK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak baru dalam arah kebijakan Dana Desa di Indonesia. Dengan fokus besar pada Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap desa mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri dan berkelanjutan.

Namun, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah desa dalam mengelola program tersebut secara transparan dan profesional.

Sumber Berita: Detik.com, Republika.co.id, JDIH Kementerian Keuangan RI, Berbagai sumber terpercaya lainnya

Editor: Mz/Red

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu